Kamis, September 19


Jakarta

Kebijakan ekspor pasir laut Indonesia menuai pro dan kontra. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa yang diekspor adalah sedimentasi, bukan pasir laut.

Sorotan kebijakan ekspor pasir laut, yang kemudian disebut sebagai ekspor sedimentasi pasir laut itu dikritik karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga lokal. Selain itu, bisa mempengaruhi pariwisata Indonesia yang mengandalkan wisata alam.

Sandiaga menampik kritikan itu dengan mengatakan pasir laut yang diekspor itu merupakan sedimentasi yang berada di muara sejumlah wilayah di Indonesia.


Dari keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan ekspor pasir laut menjadi salah satu cara pembersihan sedimentasi laut dan dilakukan di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Sandiaga berpendapat sedimentasi itu menjadi penghambat bagi mobilitas kapal-kapal. Sedimentasi-sedimentasi itulah yang akan diekspor, sehingga aspek kelestarian lingkungannya tetap diperhatikan.

“Harus dikeruk untuk memudahkan pelayaran sehingga alur dari pelayarannya tidak terganggu. Nah hasil pasir yang dikeruk tersebutlah yang akan diekspor, jadi kelestarian lingkungan pasti diutamakan,” kata Sandi pada kegiatan The Weekly Brief with Sandi Uno, Selasa (17/9/2024).

“Dipastikan ekspor pasir laut harus dan tidak boleh mengganggu kelestarian dan ekosistem, apalagi yang pariwisata. Karena yang kita jual kan pariwisata berbasis kelestarian alam,” dia menambahkan.

Sandiaga juga menegaskan Indonesia yang mengutamakan konsep pariwisata hijau dan pariwisata biru. Ia memastikan kebijakan ekspor pasir laut itu tidak ada dampak bagi destinasi pariwisata.

“Kita pastikan bahwa tidak ada destinasi yang terusik dari segi keberlanjutan oleh program ekspor pasir laut itu,” kata dia.

Di kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo mengomentari revisi Permendag tentang aturan ekspor pasir laut. Ia menegaskan terdapat beda antara sedimen dan pasir laut. yang diekspor pemerintah adalah sedimen, walaupun bentuknya seperti pasir.

“Sekali lagi itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal, sekali lagi bukan (pasir laut),” ujar Jokowi.

(wsw/fem)

Membagikan
Exit mobile version