Kamis, September 26


Jakarta

MotoGP Mandalika bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia (IndonesianGP) akan digelar akhir pekan ini. Kendaraan yang masuk kawasan Mandalika akan dibatasi demi mencegah kemacetan lalu lintas.

Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.II/1159/DISHUB/II tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada masa perhelatan MotoGP 2024. Pembatasan kendaraan ini diterapkan mulai dari tanggal 27 sampai 29 September 2024.

“Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Lalu Moh Faozal dikutip Antara.


Adapun kendaraan yang masih boleh masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika selama MotoGP antara lain kendaraan penonton yang memiliki tiket dan/atau stiker resmi yang dikeluarkan pihak panitia. Kemudian, pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika dengan menunjukkan ID Card.

Selanjutnya, masyarakat yang domisili di KEK Mandalika yang dibuktikan identitas diri berupa KTP, SIM atau identitas lain yang masih berlaku. Terakhir, kendaraan pemadam kebakaran serta ambulans akan diberikan masuk.

Sementara itu, bagi angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita.

Selain itu, selama MotoGP berlangsung, segala kegiatan sosial–baik kegiatan adat maupun budaya masyarakat–dilarang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika pada 27-29 September 2024.

“Melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan adat maupun budaya masyarakat yang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika pada 27-29 September 2024,” katanya.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version