Minggu, September 29


Jakarta

Merokok termasuk kegiatan yang haram untuk dilakukan di dalam pesawat. Kenapa sih penumpang tidak boleh merokok di pesawat?

Salah satu aturan yang sangat penting dan wajib dipatuhi oleh setiap penumpang adalah larangan merokok selama penerbangan. Aturan ini berlaku untuk rokok tembakau dan rokok elektrik atau vape.

Aturan dilarang merokok ini berlaku di seluruh fase penerbangan: mulai dari sebelum pesawat lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah pesawat mendarat.


Setidaknya Ada 3 Alasan Kenapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat:

1. Resiko Kebakaran

Merokok di pesawat berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran yang sangat serius. Puntung rokok atau percikan api dapat mengenai bahan mudah terbakar di pesawat, seperti kursi atau karpet, yang dapat memicu kebakaran.

2. Gangguan Sistem Deteksi Asap

Setiap pesawat dilengkapi dengan alat pendeteksi asap, terutama di dalam toilet. Merokok di dalam pesawat dapat memicu detektor asap dan menyebabkan alarm kebakaran aktif, sehingga penerbangan bisa terganggu atau bahkan harus dialihkan demi keselamatan.

3. Mengganggu Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang Lain

Sistem ventilasi pesawat didesain khusus untuk sirkulasi udara, namun asap rokok dapat menyebar ke seluruh kabin, sehingga menciptakan risiko kesehatan dan keselamatan bagi penumpang lainnya.

Asap rokok dari rokok konvensional dan elektrik dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, terutama mereka yang sensitif terhadap asap atau memiliki masalah pernapasan.

Lingkungan kabin yang tertutup membuat asap tidak dapat menghilang dengan cepat dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan yang meluas ke penumpang lainnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan Lion Group akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap penumpang yang melakukan pelanggaran merokok di pesawat, termasuk melibatkan otoritas terkait untuk penindakan hukum lebih lanjut.

“Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama bagi seluruh maskapai penerbangan Lion Group. Lion Air Group berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini dengan serius,” ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi tegas, yaitu:

∙ Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar
∙ Pidana penjara hingga 5 tahun

Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat, serta menjaga keamanan penerbangan.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version