Rabu, Oktober 9


Jakarta

Baru membeli kendaraan bekas? Sebaiknya langsung melakukan balik nama. Ini sebabnya kamu harus balik nama kendaraan.

Tidak semua pembeli mobil bekas langsung melakukan balik nama. Bila pemilik mobil lama masih mau meminjamkan KTP-nya untuk pembayaran pajak tahunan, tentu itu bukan masalah. Tapi yang jadi masalah bila pemilik kendaraan sebelumnya tak mau meminjamkan identitas aslinya, jelas ini akan menyulitkan. Pembayaran pajak tahunan pun jadi terhambat.


[Gambas:Instagram]

Untuk itu, bila kamu baru membeli mobil bekas ada baiknya langsung melakukan balik nama. Selain memudahkan pembayaran pajak tahunan sekaligus perpanjangan STNK, ada sejumlah alasan kamu harus balik nama kendaraan. Dikutip laman Instagram Samsat Digital, berikut ini alasan untuk balik nama kendaraan.

1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
2. Memudahkan persyaratan administrasi
3. Bisa bayar pajak melalui aplikasi tanpa repot ke Samsat
4. Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
7. Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Nah untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Balik Nama STNK Kendaraan

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).

Syarat Balik Nama BPKB Kendaraan

  • STNK yang telah balik nama
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kwitansi pembelian kendaraan

Balik nama STNK dilakukan di Samsat, sementara untuk balik nama BPKB dilakukan Polda setempat. Untuk biayanya, tergantung pada tipe dan merek mobilnya. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum berikut adalah biaya balik nama:

Biaya Balik Nama Kendaraan

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 400 juta, maka biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000.
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000.

Berdasarkan catatan detikOto, berikut adalah biaya-biaya lainnya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif.
  • Biaya PKB yang harus dibayar: sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000.
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version