Rabu, Desember 4


Jakarta

Pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Apa manfaat membayar pajak tersebut?

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program publik lainnya di daerah tersebut. Untuk itu, warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.

Meski begitu, masih banyak warga yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Bahkan dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 69 juta kendaraan. Dibutuhkan stimulus agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Cara ini terbukti membuat masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.


Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dalam ‘Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat’.

Pemutihan pajak rupanya sukses membuat masyarakat sadar akan kewajibannya. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dengan periode pembayaran mulai 1-23 Desember 2024. Tak cuma pembebasan bea balik nama kendaraan bekas yang masuk dalam program ini. Ada beberapa insentif lain yang diberikan dengan rincian sebagai berikut.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst

Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.

Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Diskon 10% BBNKB I

Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:

1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;

2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;

3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;

4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version