Kamis, Januari 16


Jakarta

Bikin SIM dikenakan biaya. Biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kenapa bikin SIM nggak gratis?

Buat kamu yang mau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) ada beberapa hal yang harus disiapkan. Salah satunya adalah biaya. Ya, bikin SIM memang dikenakan biaya dan tertuang dalam peraturan pemerintah. Kenapa nggak gratis ya?

Bikin SIM Nggak Gratis

Akun Instagram Korlantas NTMC Polri menjelaskan, regulasi tarif SIM itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.


[Gambas:Instagram]

“Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional,” demikian penjelasannya.

Atas dasar itu, biaya penerbitan SIM dikenakan biaya. Penjelasan ini juga sekaligus menepis kabar yang beredar belakangan menyebutkan bahwa pembuatan SIM gratis.

“Telah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tegas pernyataan di akun tersebut.

Biaya Bikin SIM Baru

Nah buat kamu yang baru mau membuat SIM, berikut rincian biayanya.

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version