Minggu, September 29


Jakarta

Ada tiga warna Paspor Republik Indonesia (RI) yang berlaku sampai saat ini. Tiga warna Paspor RI ini dibedakan berdasarkan jenis dan fungsi atau kegunaannya. Ada Paspor RI berwarna hijau, biru, dan hitam.

Mengutip dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), berikut penjelasan dari tiga warna Paspor Indonesia berdasarkan jenis dan fungsi atau kegunaannya masing-masing yang masih berlaku sampai sekarang ini:

Paspor hijau atau disebut Paspor Biasa adalah Paspor RI yang pada umumnya digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik). Permohonan pembuatan Paspor Biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Masa berlaku Paspor Biasa paling lama 10 tahun bagi WNI yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah. Seperti umumnya, Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas.

Paspor biru atau disebut Paspor Dinas adalah Paspor RI yang pada umumnya dipergunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik. Permohonan pembuatan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Pejabat yang ditunjuk.

Masa berlaku Paspor Dinas biasanya sesuai dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang Paspor tersebut, namun tidak melebihi masa 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Masa berlaku Paspor Dinas yang belum mencapai 5 tahun bisa diperpanjang. Sementara Paspor Dinas yang telah mencapai masa berlaku 5 tahun tidak dapat diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir. Apabila masih diperlukan, harus mengajukan permohonan Paspor Dinas yang baru.

Paspor Hitam atau disebut Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus yang dipergunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.

Masa berlaku Paspor Diplomatik paling lama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Paspor Diplomatik diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang Paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, Paspor Diplomatik RI dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI.

(wia/imk)

Membagikan
Exit mobile version