Selasa, September 17


Jakarta

Upah Minimum (UM) 2025 akan ditetapkan pada 21 November 2024. Artinya, UM 2025 diumumkan usai Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UM, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya.

“Nanti akan diteruskan pemerintahan baru. Nanti karena kan diputuskan November, 21 November 2024,” kata Ida, ditemui di Gedung BP JAMSOSTEK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Secara reguler, penetapan UMP dilakukan setiap 21 November. Ida mengatakan, pihaknya masih membahas kenaikan UM. Serangkaian rapat telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional.


“Sekarang masih dalam proses, temen-temen Dewan Pengupahan Nasional sudah rapat-rapat, kami sudah minta data BPS,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, kenaikan UMP 2024 berbeda-beda menyesuaikan tiap daerah, berkisar 1,2-7,5%. Kenaikan UMP mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungannya dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan alfa.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri sebelumnya mengungkap rumus penetapan UMP 2025. Pembahasan mulai dilakukan pada September ini.

“Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara official di pertengahan September, akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Bu Menaker (Ida Fauziyah), insyaallah 14 September 2024,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Menurut Indah, skema pengupahan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini juga digunakan untuk menentukan UMP 2024.

Indah belum mengetahui apakah bakal ada pergantian aturan untuk menghitung UMP atau tidak. Namun, jika mengacu pada aturan yang sama tahun lalu, berikut formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP 51/2023:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Simak juga Video ‘Financial Planner Bicara Gaji Ideal Hidup di Jakarta: Rp 10 Juta’:

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)

Membagikan
Exit mobile version