Sabtu, Oktober 19
Jakarta

Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2025 akan ditentukan di era pemerintahan Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Afriansyah mengatakan, pemerintah terus menggodok kenaikan UMP. Dia memberi sinyal besaran kenaikan UMP akan berada di tangan Prabowo.

“Sedang dibahas dan digodok,” kata Afriansyah saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024) kemarin.


Ketika ditanya mengenai besaran kenaikannya, Afriansyah enggan menjawab. Dia melempar hal itu kepada Menaker baru di era Prabowo.

“Nanti tanyakan dengan menteri yang baru. Nanti saya salah ngomong,” jelasnya.

Terkait sosok Menaker baru, Afriansyah tidak mengetahui. Dia bilang belum bertemu dengan sosok yang menempati posisi tersebut. Namun, dia membocorkan siapa pengganti dirinya yakni Immanuel Ebenezer.

“Kalau nggak salah itu (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Kalau menterinya saya belum paham. (Belum ketemu menteri baru?) Belum,” jelasnya.

Simak Video: Daftar UMP 2024 Se-Indonesia, Jakarta Tertinggi

[Gambas:Video 20detik]

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang merangkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ad interim meminta semua pihak menunggu hingga November 2024 untuk hasil pembahasan UMP 2025.

“UMP kan siklusnya di bulan November nanti, jadi kita tunggu saja hasil dari report BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah untuk menaikkan UMK maupun UMP 2025 sebesar 8-10%. Pertimbangannya berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan maka totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%.

“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%, namun KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

Simak Video: Daftar UMP 2024 Se-Indonesia, Jakarta Tertinggi

[Gambas:Video 20detik]

Membagikan
Exit mobile version