Senin, Januari 6

Jakarta

Heboh ‘PPN 12%’ di media sosial, khususnya X. Salah satu yang bikin ramai bahwa adanya aduan bahwa ketika belanja dengan aplikasi ecommerce Tokopedia dikenakan pajak 12%.

Menanggapi hal tersebut, Aditia Grasio Nelwan Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce memberikan jawabannya kepada detikINET.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024,” terangnya Kamis (2/1/2025).


“Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) ke ‘Saldo Penghasilan’,” sambung Aditia.

Lebih lanjut, Spotify dan Netflix Cs juga sudah dipastikan tetap memakai aturan pajak 11% seperti sebelumnya. Karena itu, banyak yang kaget ketika ada laporan PPN 12% di salah satu e-commerce.

Diketahui bahwa tarif PPN 12% berlaku tahun ini hanya untuk barang-barang kategori mewah. Namun, pemerintah akan memberikan masa transisi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Sesuai Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan pengenaan tarif pajak 12% akan dikenakan mulai 1 Februari 2024. Sedangkan pada 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

“Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), sebagaimana ditulis detikFinance.

Karena itu, harga barang-barang yang kamu beli di e-commerrce masih aman dari pajak 12%. PPN yang berlaku tetap seperti dulu, 11%.

(ask/rns)

Membagikan
Exit mobile version