Minggu, September 29


Jakarta

Seorang pengusaha di Cilacap, Jawa Tengah, dipenjara satu tahun dan membayar denda Rp 4,2 miliar. Pengusaha berinisial N itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap karena sengaja tidak membayar alias mengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.

“Majelis hakim yang diketuai oleh Maslikan, SH, MH. memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan pidana di bidang perpajakan,” dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jumat (21/6/2024).

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara sebesar Rp 2,14 miliar.


Alhasil, total denda menyetuh angka Rp 4,2 miliar, tapi setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan sebesar Rp 538 juta, tersisa 3,7 miliar denda yang harus dibayarkan.

Jika N tidak membayar denda dalam kurun satu bulan, pengadilan bakal menyita harta benda terdakwa untuk membayar denda.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 2 (dua) bulan,” lanjut DJP.

Kasus tersebut terjadi karena N melalui PT IJP, diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun Januari hingga Desember 2019. PT IJP bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, pun menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberi cukup waktu dan melakukan upaya persuasif agar terdakwa mengakui kecurangannya. Tapi, terdakwa urung melakukan hal tersebut.

“Terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Slamet.

Slamet menambahkan kasus itu adalah contoh bagi wajib pajak untuk tidak melakukan tindakan serupa.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas Slamet.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version