Minggu, Desember 7

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) masih menunggu respons platform media sosial X atas denda sebesar Rp78,1 juta yang dijatuhkan akibat beredarnya konten pornografi. Wakil Menteri (Wamen) Kemkomdigi, Nezar Patria menyebut, saat ini komunikasi antara pemerintah dan pihak X (Twitter) masih terus berjalan. Pihaknya menargetkan kejelasan soal pembayaran denda tersebut dalam waktu dekat.

Nezar juga menegaskan, jika X tidak kunjung menindaklanjuti, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi lanjutan mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!

Share.
Exit mobile version