Rabu, September 25

Jakarta

Dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) di internet akan ditindaklanjuti. Sejumlah jajaran dan lembaga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengadakan rapat koordinasi pada pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Minggu ini akan kami laksanakan rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk mencari solusi permasalahan dan bagaimana mitigasinya terkait dengan kebocoran ini,” ujar Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2024).


Berdasarkan hasil sementara yang diterimanya dari BSSN mengungkapkan bahwa ada sebagian data yang cocok dari lebih enam juta data NPWP yang diperjualbelikan di darkweb.

“BSSN masih melaksanakan validasi terkait data yang dibocorkan, di antaranya nomor HP, NIK, dan NPWP. Analisa sementara yang sudah didapatkan oleh BSSN adalah sebagian yang dinyatakan ketidakcocokan dengan data asli,” ungkap Hadi.

Lebih lanjut, pemerintah memiliki upaya jangka pendek dalam mengamankan kebocoran data dari Ditjen Pajak maupun NIK.

“Upayanya sampai dengan terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamantakan UU PDP, Kemenkominfo bertindak sebagai otoritas pelindungan data ini harus mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memastikan tidak adanya kekosongan institusi penegakan kepatuhan dalam pelindungan data pribadi,” tuturnya.

Selain itu, Hadi menambahkan, BSSN melakukan investigasi dugaan kebocoran data NPWP tersebut yang kemudian memberikan rekomendasi perbaikan sistem keamanan untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi.

“Dan, pemerintah perlu mengakselerasi proses penyelesaian penyusunan peraturan pemerintah tentang implementasi pelindungan data pribadi, termasuk pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagai instrumen kunci dalam memastikan aktivitas implementasi UU PDP,” jelas Hadi.

Disampaikan Hadir, agar diadakan deregulisasi oleh kementerian lembaga terkait tentang kelengkapan validitas data pribadi pemanfaatan dan pelindungan data pribadi dengan melibatkan personil bersangkutan ataupun wajib pajak secara aktif dalam perjanjian pemanfaatan oleh pihak lain.

“Jadi, minggu ini akan kami perdalam lagi, akan kami panggil kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.

(agt/fyk)

Membagikan
Exit mobile version