Senin, Oktober 7


Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait adanya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan untuk usulan tersebut akan diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kementerian/Lembaga terkait telah membahas dan hasil akhirnya akan keluar dalam bentuk PP. Isa menyebut pembahasan PP juga akan segera berlangsung.

“Kita tunggu saja PP-nya ya. Pembahasan PP-nya mudah-mudahan segera berlangsung,” kata Isa kepada detikcom, Senin (7/10/2024).


Hari ini sendiri, Solidaritas Hakim Indonesia juga melangsungkan pertemuan dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Kementerian Keuangan, di Gedung Mahkamah Agung. Dalam pertemuan itu Isa sebagai perwakilan dari Kemenkeu ikut hadir.

Para hakim dalam pertemuan itu menuntut peningkatan kesejahteraan hakim seperti kenaikan tunjangan dan fasilitas.

Terkait hal tersebut, Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut telah berkomitmen untuk menaruh perhatian lebih terhadap kenaikan gaji hakim di Indonesia. Adapun gaji hakim belum mengalami perubahan sejak tahun 2012 atau 12 tahun yang lalu.

CEO Arsari Group sekaligus adik Prabowo Subianto Hashim S. Djojohadikusumo mengatakan, program kerja Presiden-Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Asta Cita berkomitmen untuk memberikan imbalan yang lebih adil terhadap para penegak hukum.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan di pemerintahan yang akan datang terhadap gaji hakim.

“Hakim agung Indonesia sudah 11 tahun (saat 2023) tidak dapat kenaikan gaji. So, ini akan diperbaiki oleh Pak Prabowo. Kita harus berikan imbalan untuk penegak hukum,” tegas dia dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior, kata Mulyadi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Untuk diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan gerakan cuti bersama gara-gara gaji dan tunjangan hakim tak naik selama 12 tahun.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan mereka akan melakukan cuti bersama serentak pada 7-11 Oktober 2024. Dia merasa kesejahteraan hakim terabaikan.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dikutip dari detiknews

Salah satu tuntutannya ialah meminta Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

(ada/das)

Membagikan
Exit mobile version