Selasa, Juli 2


Jakarta

Kementerian Kesehatan RI merelaksasi kebijakan pemenuhan jumlah satuan kredit profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan surat izin praktik (SIP) dokter maupun tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Perlu dicatat, relaksasi ini bukan sebagai pengecualian syarat jumlah SKP yang dipenuhi, melainkan perpanjangan rentang waktu untuk tenaga medis memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menjelaskan pemerintah ingin memberikan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis, seiring dengan proses transisi penerbitan SIP saat ini menggunakan sistem informasi. Beberapa penyesuaian disebutnya berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.


“SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (27/5/2024).

Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, saat tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.

“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan SIP,” tutur Yuli.

Dirinya mengingatkan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP hingga akhir 2024, terpaksa surat tanda registrasi (STR) mereka dinonaktifkan sementara.

“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,” kata Yuli.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi relaksasi SKP kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, juga disampaikan ke seluruh kolegium di Indonesia. Bagi mereka yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dan mengalami kendala, disarankan untuk menghubungi kolegium masing-masing.

“Karena bulan Desember kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing,” beber dia.

(naf/naf)

Membagikan
Exit mobile version