Kamis, Desember 12


Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Padahal, tanggal 11 Desember 2024 kemarin menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman UMP tiap provinsi.

Berdasarkan monitoring data Kemenaker yang didapatkan detikcom dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, per pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (12/12/2024) terdapat 6 provinsi belum menetapkan UMP dan 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Dari data yang dipaparkan Indah, 6 provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.


Sementara itu, 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

“Kemenaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025,” papar Indah.

Pihaknya juga berharap seluruh Pemerintah Daerah dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada UMSK 2025.

Tonton Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version