Senin, Desember 8


Jakarta

Ibu angkat Ammar Zoni, Titiek Haryanti, menyampaikan kegelisahannya terkait kondisi psikologis aktor berusia 32 tahun itu yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Menurutnya, pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusa Kambangan sangat berat bagi kesehatan mentalnya. Ia mengingatkan ayah dua anak itu memiliki kecenderungan mengalami kecemasan.

“Saya tahu Ammar itu mengalami kecemasan. Saya tahu persis mentalnya,” kata Titiek Haryanti saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (7/12/2025).


Menurutnya, memasukkan Ammar Zoni ke Lapas High Risk bukanlah langkah yang tepat. Dia menegaskan karena sel penjara tidak bisa menggantikan fungsi rehabilitasi.

“Hukumannya (yang tepat) apa? Ya hukumannya rehabilitasi. Tetapi rehabilitasi yang diberikan itu ada proses penyembuhan, healing-nya, dari fungsi saraf otaknya itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai pembinaan umum di lapas tidak dapat memenuhi kebutuhan pemulihan bintang sinetron 7 Manusia Harimau tersebut.

“Kalau di Lapas kan gak ada rehabilitasi, adanya pembinaan. Dia hanya dibina sebagai warga, dibina untuk bangkit, terus kuat, produksi, bikin anyam-anyam. Itu beda,” tegasnya.

Ia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kesehatan mental dan kebutuhan rehabilitasi Ammar Zoni dalam putusan nanti.

“Yang jelas penyalahguna narkotika ya rehab. Orang yang sakit karena dampak efek obat-obatan itu tidak mudah (sembuh) seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Karena hal ini dia akhirnya kembali tersangkut kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui pernyataan resmi pada Rabu (8/10/2025) menyebutkan tersangka Ammar Zoni diduga berperan dalam jaringan pengedaran sabu serta ganja sintetis di dalam rutan tersebut.

Kemudian pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar dipindahkan ke Lapas Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. Dia kini ditempatkan dalam sel isolasi dengan sistem one man one cell karena statusnya sebagai narapidana dengan risiko tinggi.

(ahs/pus)

Share.
Exit mobile version