Sabtu, Februari 22


Jakarta

Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Kejati menduga kerugian negara di kasus tersebut sekitar Rp 569 miliar.

Dalam keterangan yang diterima, penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan pada 2023 sampai 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM.

“Fasilitas tersebut berupa fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan,” ucap Syahron, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, fasilitas kredit bisa Agunan surat perintah kerja (SPK), dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.

“Ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,- Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang,” katanya.

(aik/aik)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version