Jakarta –
Kejagung RI tak menutup kemungkinan untuk mengusut vonis 6,5 tahun penjara tersangka korupsi timah, Harvey Moeis. Kejagung menegaskan pengusutan akan dilakukan jika ada laporan dari masyarakat.
“Iya (diusut) kalau sesuai jawab (Jaksa Agung ST Burhanuddin), beliau itu ya arahnya ke situ. Itu kan harus ada apa namanya, kita juga mengharapkan sekiranya ada informasi dari masyarakat misalnya ya. Ya terkait soal itu, kan sama halnya dengan yang waktu (kasus) di Surabaya kan. Kan ada dua laporan, pengaduan dari masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Harli menyampaikan, yang perlu dipahami bahwa putusan hakim sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun dia menekankan pihak Jaksa Agung akan melakukan pendalaman jika memang ditemukan ada kejanggalan terhadap vonis yang diberikan hakim.
“Karena harus kita pahami, ini kan waktunya kan sudah lewat kan ya, nah putusan itu kan sudah beberapa waktu yang lalu misalnya. Nah, misalnya bahwa ada dugaan seperti itu, ya beliau itu secara tegas tentu didalami,” ungkap Harli.
Dia kemudian menyinggung kasus hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Saat ini, Kejagung akan menunggu jika ada laporan dari masyarakat.
“Tapi apakah misalnya indikasi itu bisa? Misalnya bahwa seperti yang di Surabaya, itu tentu kita juga mengharapkan kalau ada laporan, apa informasi dari pihak manapun yang meyakinkan tentang dugaan itu ya kita akan tindak lanjutin,” sambungnya.
Dia menyebutkan Kejagung tidak dalam posisi memiliki dugaan adanya kecurangan pada keputusan vonis yang diambil hakim. Sebabnya, menurut dia, masyarakat bisa turut ikut mengawasi dan melapor jika memang mendapati temuan kepada hal yang memengaruhi putusan.
“Ya kalau kita sih tidak suudzon ya, artinya tidak dalam tataran itu misalnya menduga bahwa setiap ini tentu ada perbuatan-perbuatan curang di situ, tidak dalam konteks itu. Tetapi bahwa kita juga mengharapkan masyarakat melakukan pengawasan, ketika misalnya ada mendengar sesuatu yang miring misalnya atau dugaan-dugaan, kita akan respons,” tutur Harli.
Dia juga menyampaikan pihak Kejagung tentu selalu melakukan monitoring terhadap kasus-kasus yang ditangani. Namun sejauh ini dia menyebutkan belum ada temuan kuat jika ada hal yang memengaruhi vonis terhadap Harvey Moeis.
“Ya yang disampaikan beliau itu apakah memonitor? Ya kita monitor. Tapi misalnya tentukan ya sampai sekarang belum. Maksudnya belum ada indikasi ke arah itu, tapi kalau misalnya masyarakat menyampaikan ‘oh iya ini ada ini, begini-begini di sini’, informasi itu ya kita akan respons,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini, Kamis (2/1), di gedung Kejagung RI, Jaksa Agung sempat mengatakan akan melakukan tindak lanjut jika menemukan adanya kejanggalan dalam vonis terhadap Harvey Moeis.
“Saya jawab iya,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjawab pertanyaan wartawan apakah akan mengungkap jika ditemukan adanya upaya yang memengaruhi vonis ringan hakim seperti pada kasus Ronald Tanur bahwa ada suap terhadap tiga hakim pengambil keputusan.
(lir/lir)