Jakarta –
Kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim melibatkan tujuh kendaraan. Hyundai Kona sampai Honda Brio remuk akibat insiden itu.
Kecelakaan beruntun terjadi di gerbang Tol Halim. Setidaknya ada lima kendaraan yang terlibat kecelakaan yang berada di tiga gardu tol berbeda. Ketujuh kendaraan itu terlihat dalam kondisi rusak parah. Satu di antaranya masih dalam posisi terguling.
“Rabu 27 Maret 2024, Telah terjadi kecelakaan beruntun di depan gate tol Halim dari arah Bekasi ke tol dalam kota, tidak ada korban jiwa, 4 orang mengalami sesak dada dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Saat ini sedang dalam penanganan petugas Kepolisian,” demikian informasi yang dibagikan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
[Gambas:Instagram]
Dari foto-foto yang diunggah, tampak beberapa mobil kondisinya ringsek. Pertama ada Hyundai Kona Electric yang hancur di bagian depannya. Selanjutnya ada truk Isuzu Traga membawa muatan dalam posisi miring terguling dan menimpa Toyota Yaris Merah. Mobil box Suzuki APV juga ikut rusak. Lampu kiri depan pecah dan bempernya penyok.
Xpander Cross juga terlihat penyok di bagian belakang. Kaca belakang juga pecah. Terlihat kondisi parah dialami Brio RS. Bodi belakang ringsek dan posisi lampu terlepas kaca belakang juga runtuh.
Penyebab Kecelakaan di Tol Halim
Dikutip detikNews, Jasa Marga menyebutkan kecelakaan terjadi diduga akibat truk ugal-ugalan.
“Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan truk engkel (light truck) sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama,” kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, dalam keterangannya.
Kecelakaan bermula saat truk datang dari arah Jatiwaringin. Truk berkendara secara tidak teratur menjelang GT Halim hingga menabrak sejumlah mobil.
Aksi sopir truk ugal-ugalan memang tengah menjadi sorotan. Pada dasarnya, pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019 yang menegaskan seluruh sopir angkutan barang wajib memiliki standar kompetensi.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pengemudi wajib berkompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 269 Tahun 2014.
Ahmad Wildan selaku Senior Investigator dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, banyak pelatihan sopir truk yang kurikulumnya tidak merujuk pada temuan-temuan di lapangan. Menurut dia, pelatihan semestinya bukan hanya teori, melainkan juga praktik yang sesuai kondisi aslinya.
Pelatihan-pelatihan digelar tidak berbasis pada temuan-temuannya. Jadi saya ambil contoh, sopir nggak bisa bedain antara service brake dan parking brake yang cara kerjanya beda. Apakah ini ada di pelatihan-pelatihan atau SIM B1 dan B2? Tidak ada semuanya,” ujar Ahmad Wildan kepada detikOto.
“Makanya kami mendorong semua pelatihan mulailah kurikulum dari temuan-temuan KNKT mengenai penyebab kecelakaan,” tambahnya.
(dry/din)