Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membentuk tim khusus untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan sosial makin mengancam anak-anak Indonesia. Hal itu yang ingin segera diatasi oleh Meutya dengan menerapkan aturan pembatasan usia anak yang mengakses media sosial.
“Jadi, tim kerja ini untuk percepatan regulasi aturan perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Adapun Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini mencakup tiga fokus utama. Pertama, Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kedua, Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Dan terakhir, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
“Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, tokoh-tokoh pendidikan, juga ada tentu institusi kementerian, tidak hanya Komdigi. Mudah-mudahan dalam sesuai semangat dan arahan presiden, dalam 1-2 bulan in bisa selesai,” ungkap Meutya.
Langkah Menkomdigi tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.
Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
(agt/agt)