Rabu, Oktober 16


Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menggelar sidang cerai antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder dengan agenda putusan sela.

Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Edward Akbar dan melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kimberly Ryder.

“Hari ini alhamdulillah eksepsinya Edward ditolak jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian dan saksi juga,” kata Kimberly Ryder saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).


Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Edward Akbar karena hanya menerima beberapa bukti yang telah diserahkan.


“Ditolak karena tidak masuk akallah. Karena dari kita semua bukti dari kita diterima dan dari dia hanya satu dua yang diterima,” tutur Kimberly Ryder.

“Hakim dalam hal ini tidak mengabulkan eksepsi dan menolak eksepsi dari saudara Edward Akbar dan menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang dan melanjutkan ke pokok perkara,” timpal kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, yaitu ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal, adiknya, Natasha Ryder, serta ibu sambungnya.

“Tadi sudah diajukan dari bukti-bukti surat sebanyak 15 bukti dan juga lanjut ke tiga saksi di mana tadi kita menghadirkan Ibu Irvina, ibu Kimberly, adik dari Kimberly, dari Natasha dan juga dari ibu sambung dari Kimberly. Segala pertanyaan sudah dibuktikan juga dengan bukti-bukti terkait dari adapun video, dan hakim menerima semuanya,” terang Machi Ahmad.

Sebelumnya Edward Akbar mengajukan keberatan dari sidang cerai tersebut. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah soal sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Menurut pihak Edward Akbar seharusnya sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena dekat tempat tinggal mereka di Kemang.

“Kalau tadi dari pihak tergugat mengajukan eksepsi, kita juga mengajukan bukti-bukti untuk membantahnya. Bahwa dalam hal ini Kimberly dan tergugat saudara Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat Kemang, Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024).

“Di mana munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang,” tegasnya.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version