Kamis, November 28


Jakarta

Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan adanya rukun nikah yang tak lengkap.

Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk melakukan akad nikah ulang. Banyak yang mempertanyakan soal status pernikahan pasangan penyanyi itu secara agama apakah sah atau tidak.

Ustaz Derry Sulaiman di studio Rumpi: No Secret Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, memberikan penjelasan soal itu. Dia mengatakan karena ini bicara undang-undang negara, agar pernikahan itu diakui oleh negara harus mengikuti segala aturannya.


“Karena sekarang undang-undang sudah memutuskan wali hakim mesti ulama yang ditunjuk oleh negara, mau tidak mau kita harus mentaati itu. Kalau mau pernikahan diakui negara, yaitu ulama yang ditunjuk KUA,” kata Derry Sulaiman, Rabu (27/11/2024).

Namun, bila bicara secara agama pernikahan putra sulung Sule dengan Mahalini sah.

“Jadi kalau urusan secara agama, sah sebetulnya. Yang menikahkan ulama juga,” tuturnya.

“Hanya saja, dibahas lagi secara dalam karena kita bernegara, tata cara pernikahan diatur negara. Kalau mereka nggak urus isbat nikah mungkin nggak ada permasalahan apa-apa,” lanjut Derry Sulaiman.

Derry Sulaiman mengatakan menikah secara agama atau siri persyaratannya bisa disebut mudah. Menikah secara Islam harus ada pengantin pria dan wanita, ada wali nasab atau wali hakim, ada saksi-saksi, dan ada ijab kabul.

“Wali nasab kalau nggak wali hakim. Wali hakim itu ulama yang ditunjuk (pengantin) wanita itu,” tuturnya.

“Jadi nggak ada masalah sebetulnya. Insyaallah Mahalini dan Rizky Febian sah secara agama. Tidak mungkin kan ulama yang menikahkan dia tidak dengan ilmu,” tegas Ustaz Derry Sulaiman.

Adanya isbat nikah dilakukan agar pernikahan siri itu disahkan dan diakui oleh negara. Setelah diakui barulah pasangan itu mempunyai akta nikah.

“Isbat nikah, mendaftarkan pernikahan ke negara. Maka negara akan memanggil saksi-saksi. Setelah itu maka negara mengeluarkan surat nikah. Kalau nggak terpenuhi (sesuai undang-undang) harus menikah ulang secara negara,” tukasnya.

Penjelasan Pihak Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian-Mahalini

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengtakan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Dalam keterangannya mereka menyampaikan alasan penolakan tersebut. Hal itu disebabkan karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

(pus/wes)

Membagikan
Exit mobile version