Kamis, Maret 6


Jakarta

Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, diperiksa di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pengancaman terkait laporan dari dokter Reza Gladys. Keduanya sudah berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi hal ini. Keduanya masih menjalani pemeriksaan.

“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sdri. NM dan Tersangka Sdr. IM,” kata Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).


Baik Nikita Mirzani dan Mail hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.00 WIB. Pandangan detikcom, aktris berusia 38 tahun itu hadir mengenakan kaos putih dan masker pink yang menutupi sebagian besar wajahnya.

Tak seperti biasanya, Nikita Mirzani datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui pintu belakang. Ibu tiga anak itu juga memilih bungkam jelang pemeriksaan.

Sekitar 15 menit kemudian, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, tiba di tempat yang sama. Mengenakan hoodie dan kacamata hitam, Mail juga bergegas masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

“Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis. Deretan pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version