Minggu, September 22


Jakarta

Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, sempat menunjukkan hasil USG yang menunjukkan anak Nikita Mirzani tidak hamil. Nikita Mirzani memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Secara tegas Fahmi Bachmid menyebut hasil USG itu tidak sah. Fahmi menggarisbawahi soal anak Nikita Mirzani masih di bawah umur dan pengasuhan masih di tangan Nikita Mirzani.

“Jadi gini, semua kembali ke hukum. Sangat lucu apabila ada anak di bawah umur, belum dewasa, tiba-tiba orang lain yang tidak ada kaitannya dengan orang tuanya, menyajikan bukti hukum. Heran saya,” kata Fahmi Bachmid ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/9/2024).


Fahmi Bachmid menegaskan, anak di bawah umur harus didampingi orang tuanya untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

“Jadi anak yang di bawah umur tidak dibenarkan melakukan perbuatan hukum kecuali didampingi oleh orang tuanya. Artinya perbuatan anak di bawah umur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambungnya.


Kuasa hukum Nikita Mirzani itu mengatakan, semua kembali ke KUHP dan UU Perlindungan Anak. Apa yang diucapkan Vadel Badjideh soal USG anak Nikita Mirzani tak ada gunanya.

“Jadi semua kembali ke KUHP, kembali ke Undang-undang Perlindungan Anak. Anak yang dewasa itu berumur 18 tahun. Apabila anak di bawah umur maka tidak sah secara hukum. Makanya saya tidak pernah menanggapi perbuatan yang tidak benar,” tegas kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Vadel Badjideh saat menggelar jumpa pers bersama kuasa hukumnya, menunjukkan hasil USG anak Nikita Mirzani (17). Hasil USG itu akan Vadel Badjideh jadikan bukti ke kepolisian guna membantah tuduhan dalam laporan Nikita Mirzani.

“Ini hasil USG dari LM yang menyatakan negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024, baru kemarin,” kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution di kantornya, Jumat (20/9/2024).

“Itu akan jadi barang bukti di pemeriksaan, data kita valid,” katanya.

Adanya bukti USG ini diharapkan oleh pihak Vadel Badjideh bisa menghentikan proses hukum yang dilaporkan Nikita Mirzani. Apalagi pasal yang dijeratkan kepada Vadel tidak ringan.

Vadel Badjideh juga sudah menyiapkan lima orang saksi untuk menghadapi laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan.

“Kemudian selain alat bukti (USG) tadi, kami udah siapkan lima orang saksi untuk membela Vadel. Ini akan jadi pembelaan yang baik dan insyaallah ujungnya akan SP3 (penyidikan dihentikan),” kata pengacara lainnya, Rahmad Riadi.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(fbr/pus)

Membagikan
Exit mobile version