Sabtu, Juli 6


Jakarta

KPK buka suara setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada pejabat struktural di KPK yang menghambat penanganan kasus di lembaga antirasuah tersebut. KPK menyerahkan pembuktian isu tersebut kepada ICW.

“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau (ICW). Penanganan perkara di KPK sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan kerangka yang berlaku,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan pengusutan kasus di KPK saat ini masih berjalan normal. Dia memastikan tiap kasus yang diusut akan mengacu pada kecukupan alat bukti.


“Jadi kalau ada alat bukti, maka akan dinaikkan, kalau tidak ada maka tidak bisa dipaksakan,” katanya.

Pernyataan ICW soal adanya pejabat struktural KPK yang menghambat penanganan perkara disampaikan saat mengomentari soal keluhan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas ganda di KPK. Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (1/7), Alex mengaku tidak bisa memastikan loyalitas penyelidik dan penyidik KPK yang berasal dari luar instansi.

Hari ini, peneliti dari ICW, Diky Anandya, memberikan tanggapan perihal keluhan Alex. Diky mengatakan keluhan dari Alex Marwata itu bisa berasal dari kalangan internal KPK. ICW menyoroti wibawa pimpinan KPK yang terkesan rapuh hingga masalah loyalitas ganda itu muncul.

“ICW melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga,” katanya.

ICW juga mendorong KPK untuk memiliki penyidik dari lingkup internalnya sendiri. Diky mengatakan ketentuan itu juga telah diatur dalam UU KPK.

Diky mengatakan banyaknya penyelidik dan penyidik KPK yang berasal dari instansi lain juga bisa menimbulkan persoalan dalam penanganan perkara di KPK. ICW khawatir independensi penyelidik dan penyidik KPK menjadi tidak maksimal.

“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” jelas Diky.

Di tengah keluhan pimpinan KPK soal loyalitas ganda itu, ICW mengatakan pihaknya juga mendengar adanya pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang seharusnya telah kembali ke instansi asalnya.

Namun pejabat tersebut batal dipulangkan setelah pimpinan KPK menerima surat perpanjangan pejabat tersebut. ICW mengatakan pejabat KPK itu memiliki riwayat masalah selama bertugas di KPK.

“ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK. Padahal pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” papar Diky.

Simak Video ‘Nawawi Singgung Kasus Firli Bahuri Bikin Nasib Citra KPK Terpuruk’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/zap)

Membagikan
Exit mobile version