Kamis, Oktober 24


Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menggelar sidang cerai lanjutan antara pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Kimberly Ryder menghadiri langsung sidang cerai, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat (Edward Akbar) dengan ditemani oleh ibundanya, Irvina Zainal, dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.

Sementara itu, Edward Akbar tak menghadiri sidang cerainya dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jundri R. Berutu.


Ketidakhadiran suaminya di sidang cerai membuat kakak Natasha Ryder itu heran karena sebelumnya, Edward Akbar sempat memenuhi undangan untuk menjadi bintang tamu dalam salah satu program televisi.


“Aneh gitu, dia dateng ke acara TV tapi dia nggak dateng ke sidang, kan sebenernya kalau mau selesainya semua di sini aja,” kata Kimberly Ryder saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

Bintang film Bangsal Isolasi itu merasa geram karena suaminya malah mengumbar-umbar aib di program televisi tersebut.

“Apa yang dia omongin, saya sebetulnya tidak mau membuka aib, tapi malah ngebuka aib. Jadinya berantakan aja, jadinya ya kesel aja, yang seharusnya awal-awalnya yaudah nggak usah buka-bukaan aib, terus jadinya ya sama-sama saling buka aib jadinya,” ujar Kimberly Ryder.

Ibu dua anak itu juga mengaku sempat mendapatkan undangan untuk menjadi bintang tamu di program televisi yang sama. Namun, ia menolaknya karena tak mau urusan rumah tangganya menjadi konsumsi publik.

“Aku pun diundang ke situ kan dari awal sidang apa beberapa kali, sampai sekarang masih aja diundang-undang terus. Cuma kalau aku datang ke acara kayak gitu kan, gimana ya, bukan official aja sih, gue mengumbar untuk konsumsi publik. Dan apa ya gue juga dibayar, beda ada rasanya,” terang Kimberly Ryder.

Agenda sidang cerai antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder kembali dilanjutkan pada 30 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari tergugat.

“Tanggal 30 (Oktober) ya, harusnya sih agendanya ini udah kesimpulan yaz cuma dari tergugat Ingin menambah saksi tambahan,” tutup Machi Ahmad.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version