Kamis, September 19


Jakarta

Konten kreator Jessica Felicia rupanya menjadi salah satu terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Azizah Salsha ke Bareskrim Polri.

Jessica Felicia menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, dan dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.

Menyoal dugaan pencemaran nama baik tersebut, ia membantahnya dan mengatakan hanya melakukan pekerjaannya sebagai konten kreator yang membahas berita-berita yang sedang viral di media sosial.


“Saya hanya melakukan pekerjaan saya sebagai content creator ya, saya membuat konten hanya seperti pada umumnya saya seperti membuat konten-konten biasa saja. Konten berita yang sedang viral,” kata Jessica Felicia saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/9/2024).


Sampai saat ini, konten tersebut rupanya masih ada di akun media sosialnya dan tidak ada pihak yang meminta untuk diturunkan.

“Kontennya masih ada, dan tidak ada pihak yang meminta untuk di takedown,” tutur Jessica Felicia.

Lebih lanjut, Jessica Felicia sendiri mengaku tidak mengenal satupun dari Rachael Vennya, Salim Nauderer, Azizah Salsha, maupun Pratama Arahan. Untuk bukti yang diminta, Jessica Felicia sudah menyerahkannya kepada penyidik.

Ahmad Ramzy sendiri akan melakukan upaya permohonan perdamaian untuk penyelesaian kasus ini.

“Saya sampaikan pada klien saya, kita lakukan klarifikasi, nanti juga kita akan melakukan permohonan restorative justice, kalau ada permintaan untuk men-takedown, kita akan memenuhi aturan-aturan yang ada, yang jelas kita penuhi panggilan ini, kita berikan bukti yang penyidik minta,” pungkas Ahmad Ramzy.

Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.

Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version