Kamis, Oktober 17


Jakarta

Artis Venna Melinda mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu disebabkan karena alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah.

Alamat Ferry Irawan yang salah membuat panitera pengadilan tak bisa memanggilnya ke persidangan gugatan cerai Venna Melinda. Ferry Irawan mengaku bingung dengan kondisi status pernikahannya dengan Venna Melinda.

“Aku nggak pernah gantungin siapa-siapa. Aku juga sebenarnya bingung banget,” kata Ferry Irawan di studio Pagi Pagi Ambyar, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).


Ferry Irawan mengatakan sampai saat ini masih membuka pintu silaturahmi. Namun, Ferry seperti bingung dengan maksud alamatnya gaib yang membuat Venna Melinda harus mencabut gugatan cerainya terlebih dulu sampai menemukan alamat Ferrry Irawan yang benar.

“Sekarang apa pun sudah digital, semua tertera ada, KTP aku ada. Aku warga negara Indonesia, punya KTP, alamatnya jelas. Sebenarnya kalau benar-benar mau komunikasi, tahu nomor aku,” tuturnya.


Ferry mengaku tidak sulit untuk dihubungi. Selain itu, Ferry Irawan juga bingung mengapa pengadilan menggugurkan keputusan permohonan cerai yang sudah jatuh pada 3 Agustus 2023.

Aktor berusia 47 tahun itu mengaku tidak mengabaikan ikrar talak cerai. Nyatanya, keputusan cerai gugur lantaran dirinya tidak pernah mengucap ikrar talak.

“Nggak ada yang mengabaikan sama sekali. Waktu itu putusan pengadilan langsung membatalkan itu aku nggak tahu sama sekali. Kok statusnya masih lanjut. Kebetulan aku waktu itu diurusin sama Sunan Kalijaga, ada kerabat dekat juga yang sama, perceraian 3 kali suami nggak datang akan diputus verstek, apalagi secara agama tidak ada nafkah batin itu sudah putus. Apalagi aku udah mengucap talak,” kata Ferry Irawan.

Ikrar talak mempunyai batas waktu paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan, yakni 3 Agustus 2023. Namun, Ferry Irawan tak juga membacakan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga putusan cerai itu gugur.

Oleh karena itu, Venna Melinda yang otomatis masih berstatus istri Ferry Irawan mengajukan ulang gugatan cerai. Proses cerai harus diulang dari awal hingga tercapainya putusan.

Karena alamat Ferry Irawan belum ditemukan, Venna Melinda mencabut gugatan cerai lebih dulu dan akan kembali mengajukan gugatan lagi yang dikenal dengan gugatan gaib.

Gugatan ghaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui.

“Jadinya makannya tadi kita cabut dan kita ajukan gugatan ghaib. Gugatan ghaib kan makan waktu juga kan tapi akan segera kita daftarkan,” ujar Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

(pus/wes)

Membagikan
Exit mobile version