Senin, Maret 3


Jakarta

PT BYD Motor Indonesia buka suara terkait sengketa merek Denza di Indonesia. Nama ‘Denza’ yang merupakan merek mobil premium milik BYD tersebut juga digunakan oleh sebuah perusahaan lokal asal Indonesia sejak 2023 lalu. Gimana tanggapan BYD Indonesia?

Dijelaskan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, percaya bahwa merek Denza milik BYD akan menang di pengadilan. Luther bilang, Denza merupakan merek otomotif global yang sudah terdaftar sejak tahun 2012 lalu.

“Itu proses hukum yang berjalan. Pada dasarnya, setiap entitas berhak mempertahankan kekayaan intelektualnya. Denza sudah kami miliki sejak 2012, tetapi di Indonesia ada pihak yang mematenkan merek ini pada 2023, dan yang mempatenkan bukanlah perusahaan otomotif,” buka Luther kepada wartawan di sela-sela kegiatan test drive BYD Sealion 7, di Bandung (26/2).


Luther menekankan, BYD akan terus melindungi hak kekayaan intelektualnya dan mengikuti prosedur hukum yang ada. Dia juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak menghambat operasional perusahaan mereka di Indonesia.

“Prosesnya berjalan sebagaimana mestinya, dan kami percaya diri karena secara global merek ini memang milik kami sejak lama. Kami akan terus mengikuti jalannya proses administrasi yang berlangsung,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini di pengadilan, Luther menjelaskan bahwa sengketa tersebut bersifat administratif dan bukan persidangan pidana.

“Tidak terlalu mengganggu sistem operasional kita. Ya rasanya sampai sekarang mungkin masih berproses dan kita confident sih. Karena itu memang secara global sudah paten kita,” bilang Luther.

Sebelumnya nama Denza diajukan patennya oleh perusahaan lokal PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor.

BYD kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

(lua/din)

Membagikan
Exit mobile version