Kamis, Juli 4


Jakarta

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno, masih diusut dan sudah naik ke tahap penyidikan. Lantas, bagaimana terkait status hukum Edie Toet di kasus tersebut?

“Masih jalan proses sidik (penyidikan), belum tersangka (Edie Toet), masih panggil saksi-saksi,” kata Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Evi Pagari, saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Evi mengatakan hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam mengusut kasus yang ada.


“Kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) kan hrs libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu,” ujarnya.

Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada dua orang perempuan. Pertama dilaporkan oleh perempuan berinisial RZ dengan Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Edie Toet juga sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan untuk dimintai keterangan soal laporan yang dilayangkan terhadapnya. Terbaru, Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Korban Minta Rektor UP Nonaktif Jadi Tersangka

Korban dugaan pelecehan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno, kembali diperiksa Polda Metro Jaya. Pihak korban menduga ada sembilan orang korban pelecehan.

“Kami menyampaikan ada sembilan korban dan yang berani melaporkan hanya dua korban. Tapi 7 dari itu tidak berani, dalam hal ini ya konsekuensi hukum yang mereka pikirkan juga akan berdampak, apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu, itu makanya dari 7 ini belum ada yang melaporkan,” kata kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (20/6).

Kedua korban yang melaporkan adalah wanita DF dan RZ. Mereka sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan dan 20 pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik dan benar. Artinya, di sini sudah dari korban sudah melakukan menjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor,” ujarnya.

Yansen meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporan yang ada. Dia juga meminta polisi segera menetapkan Edi Toet sebagai tersangka atas dugaan pelecehan yang dilakukan.

“Memang tujuan untuk mencari keadilan itu bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka dia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah nonaktif rektor yang bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ,” kata diam

“Bahwa kami berharap ini bisa berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa,” imbuhnya.

Bantahan Rektor UP Nonaktif

Kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, menuding pelaporan yang dilayangkan kepada kliennya kental akan politisasi kampus. Sebab, lanjut Faizal, pelaporan dibuat saat momen pemilihan rektor baru.

“Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami sehingga ini merupakan juga pembunuhan karakter bagi klien kami yang seharusnya klien kami dengan prestasinya masih bisa melanjutkan untuk proses selanjutnya,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).

Faizal enggan merespons kronologi dugaan pelecehan yang sempat diungkap korban beberapa waktu lalu. Namun Faizal mempertanyakan alasan laporan tersebut baru dibuat oleh pihak korban. Dia menyebutkan pelaporan yang ada menjadi pembunuhan karakter kliennya menjelang pemilihan rektor.

Simak juga ‘Saat Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor UP Nonaktif: Sedih Saya!’:

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/dwia)

Membagikan
Exit mobile version