Rabu, Juli 3


Jakarta

Antoni selaku otak pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, telah ditangkap polisi. Pengacara Anton, Jasmadi Pasmeindra, meminta istri dan ipar korban diperiksa polisi.

Dilansir detikSumbagsel, Minggu (30/6/2024), Jasmadi menduga istri dan adik ipar Anton mengetahui aksi pembunuhan tersebut. Namun keduanya menutupi dan tidak melapor ke polisi.

“Istrinya tahu ada kejadian ini namun mendiamkan kasus ini. Harusnya istrinya diperiksa entah itu sebagai saksi atau terperiksa. Dan adik iparnya juga harus diperiksa karena setelah kejadian kosannya juga kosong,” kata Jasmadi saat dihubungi detikSumbagsel, Sabtu (29/6).


Jasmadi berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akar-akarnya. Semua pelaku yang terlibat dan belum ditangkap segera ditangkap dan diadili.

Jasmadi pun meminta pihak berwajib agar para pelaku dikenai pasal berlapis 340 juncto 365 KUHP. Mengapa demikian?

“Kenapa kami minta pelaku dikenakan pasal berlapis 340 juncto 365, karena pertama pembunuhan ini sudah direncanakan. Selain itu pelaku juga melakukan perampokan dengan menguras harta korban seperti uang, handphone dan sepeda motor korban,” ungkapnya.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan Video ‘Ini Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Mayatnya Dicor di Palembang’:

[Gambas:Video 20detik]

(fas/knv)

Membagikan
Exit mobile version