Senin, Januari 6


Jakarta

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menggunakan dana APBD.

Selain IHW, Kejati menetapkan tersangka Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Sementara seorang tersangka lainnya adalah Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selaku direktur event organizer (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.

“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR selaku tim event organizer,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menyampaikan, dalam perkara ini, pihaknya telah menahan GAR. GAR ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Sementara tersangka IHW dan MFM masih akan dipanggil sebagai tersangka. Partis mengatakan, jika keduanya tak hadir dalam pemeriksaan, pihaknya akan melakukan jemput paksa.

“Tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ungkapnya.

Sementara itu, pantauan detikcom di Kejati DKI Jakarta hari ini, tersangka GAR keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta. GAR telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

GAR juga memakai masker hitam dengan dikawal oleh petugas keamanan. Tersangka GAR langsung digiring ke mobil tahanan.

Simak juga video: Momen Prabowo Sentil Hakim yang Vonis Ringan Koruptor

[Gambas:Video 20detik]

(bel/dnu)

Membagikan
Exit mobile version