Sabtu, Februari 1


Jakarta

Kasus dugaan pengancaman yang dilontarkan oleh Agung Rian, mantan pengawal (bodyguard) Atta Halilintar berakhir damai. Agung yang saat itu mendampini Atta Halilintar menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan secara terang-terangan mengancam wartawan yang sedang bertugas.

Agung berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga untuk dirinya dan orang lain. Sehingga kedepannya ia juga menjadi lebih baik.

“Ya semoga menjadi pembelajaran buat saya agar menjadi lebih baik lagi. Itu saja, Pak. Kalau untuk umum, pesan-pesan ke semuanya, lebih baik kita berbaur sama masyarakat. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dan ke depannya akan menjadi lebih baik lagi,” ungkap Agung Rian di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/1/2025).


Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk saling menghargai profesi masing-masing.

“Artinya ini pelajaran buat setiap individu di manapun berada, supaya tetap menghargai profesi-profesi setiap individu lainnya. Kalau sekarang ini kan profesi jurnalis, karena jurnalis biar bagaimanapun dilindungi oleh undang-undang jurnalis,” ujar Deolipa.

Deolipa juga mengingatkan pentingnya kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. “Jadi kebebasan berekspresi, berpendapat, kemudian kebebasan memberitakan itu semua ada. Termasuk teman-teman jurnalis juga punya kebebasan dan punya hak untuk memberitakan karena wartawan atau jurnalis atau pers itu adalah salah satu pilar dari demokrasi. Dari empat pilar salah satunya adalah pers,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat, termasuk pengawal artis untuk bisa lebih tenang saat bertugas. Jangan sampai muncul ucapan bernada mengancam.

Kasus dugaan pengancaman ini, dilaporkan oleh Ketua AJV Divisi Hiburan, Achmad Syahban Lolo, tindakan Agung Rian diduga melontarkan ancaman penculikan.

Kasus pengancaman tercatat nomor registrasi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Bodyguard Atta Halilintar dijerat dengan Pasal 336 (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.

Pengancaman itu terjadi saat Atta Halilintar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024). Saat itu Agung berjalan di depan mengawal Atta Halilintar yang baru selesai melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Namun tiba-tiba, Agung yang sedang membuka jalan untuk Atta mengancam menculik wartawan karena wajahnya ikut terekam dalam kamera.

“Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya,” ucap Agung sambil menunjuk ke arah wartawan yang sedang meliput.

“Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu-satu,” ucap Agung dengan nada mengancam saat itu.

(fbr/pus)

Membagikan
Exit mobile version