Jakarta –
Baik XL Axiata maupun Smartfren memastikan tidak akan melakukan rasionalisasi karyawan saat keduanya merger. Bahkan karyawan diimingi bonus saat bergabung XL Smart.
“Kita sudah sepakat, kedua pemegang saham, bahwa seluruh karyawan akan bergabung di PT XL Smart. Jadi tidak ada rencana melakukan rasionalisasi,” ujar Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren konferensi pers update kegiatan korporasi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Merza memastikan karyawan akan mendapat banyak kesempatan baru saat jadi pegawai di XLSmart. Karenanya dia mengajak semua karyawan untuk bergabung.
“Semua karyawan akan ditempatkan, tentu saja dibuka kesempatan-kesempatan baru untuk menyalurkan semua kompetensinya. Inilah yang disepakati oleh kedua pihak,” ujarnya.
Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
|
Sementara itu, CEO Smartfren Andrijanto Muljono mengungkap pemegang saham sudah menyetujui lift and shift policy dan no loss policy. Karena itu XL Axiata akan menerapkan dua sistem HRD.
“Tentunya ada perbedaan sistem compensation-nya. Nah, dengan adanya leave and shift ini kita akan menuju kepada harmonisasi di mana yang terbaik akan menjadi acuan. Bila ada yang baik dari Smartfren maupun dari sisi XL itu akan menjadi acuan yang akan dipakai. Nah, jadi ini tentunya sangat menguntungkan buat karyawan yang joining ke perusahaan ini,” papar Andrijanto.
Dengan no loss policy, lanjut CEO Smartfren, XL Smart akan memberikan jaminan karyawan. Salah satu yang dijanjikan adalah bonus.
|
“Ada joining bonus. Jadi satu hari setelah karyawan sign segera mendapatkan joining bonus. Lalu apabila mereka berkontribusi baik dengan performance yang baik dan memenuhi KPI, nanti di akhir tahun 2025, akan ada lagi yang namanya bonus prestasi yang jumlahnya 2x lipat daripada bonus prestasi yang normal yang berlaku. Dan seterusnya,” papar Andrijanto.
Bilamana saat pengabungan akan ada duplikasi atau redudansi, XL Smart akan memberikan penawaran yang jauh lebih tinggi dari peraturan pemerintah.
“Ini adalah satu komitmen dari pemegang saham untuk menjamin hak-hak karyawan bahkan memberikan lebih daripada yang menjadi kewajiban,” pungkas Andrijanto.
(afr/afr)