Jumat, Desember 27


Jakarta

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menghadapi kondisi yang semakin sulit setelah bertatus pailit. Bahan baku perusahaan disebut kian menipis hingga sejumlah mesin yang tidak beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh soal potensi terjadinya pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terkait ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri buka suara.

Ia menyebut bahwa Sritex sedang ditangani oleh manajemen dan kurator. Indah menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi sebab ada kurator yang sedang menangani Sritex.


“Sedang di-handle kurator dan manajemen. Karena selama masa ada kurator, kami tidak bisa mencampuri,” kata Indah kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sebelumnya nasib buruh setelah 45 hari Sritex berstatus pailit kini tidak jelas. Bahkan menurutnya rekening bank milik perusahaan kini sudah diblokir kurator.

“Namun apa yang menjadi harapan karyawan saat ini di hari ke-45 sejak putusan pailit tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang setop, produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas,” katanya Slamet keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (7/12/2024).

Slamet tetap berharap pemerintah bisa mejadi fasilitator antara manajemen Sritex dan kurator. Pasalnya saat ini kepastian soal keberlangsungan operasional di Sritex belum bisa diwujudkan. Upaya mediasi yang sebelumnya diupayakan Kemnaker terhadap Sritex dan kurator gagal dilaksanakan.

“Karyawan ingin pemerintah segera menjadi fasilitator yang baik untuk keberlangsungan kerja. Going concern belum juga bisa diwujudkan karena belum ada izin dari kurator dan hakim pengawas yang menangani pailit ini,” imbuh Slamet

Buruh juga mempertanyakan Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan nasib status pailit Sritex. Padahal jika hanya menunggu kondisi seperti ini, buruh tidak akan bisa bekerja dan menerima gaji.

“Putusan MA tentang kepastian pembatalan pailit atau menguatkan putusan pailit juga tidak segera diputuskan MA. Semua menunggu batasan-batasan waktu yang ditentukan UU. Kalau seperti ini ya buruh tidak kerja tidak gajian. Apakah pemerintah bertanggung jawab membayar gaji buruh jika rekening perusahaan tidak dibuka blokirnya oleh kurator,” beber Slamet.

Seperti diketahui, manajemen Sritex telah mengajukan kasasi kepada MA pada bulan Oktober lalu. Slamet berharap pemerintah bisa segera berkoordinasi dengan MA terkait putusan kasasi.

Simak Video Menaker Ungkap Penyebab Sritex Pailit: Kelalaian Pihak Manajemen

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)

Membagikan
Exit mobile version