Kamis, April 17


Jakarta

Kardinal Ignatius Suharyo akan mengunjungi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Rutan KPK. Hakim telah mengeluarkan penetapan izin kunjungan yang akan dilakukan pekan depan.

“Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Ronny mengatakan izin kunjungan juga diberikan untuk dua orang lainnya. Mereka ialah kakak Hasto yakni Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto.

“Kemudian yang kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti, yang merupakan kakak dari klien kami, yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto merupakan kakak kandung. Jadi tiga yang diberikan izin oleh e-berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya,” ujarnya.

Dalam sidang hari ini, hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Simak Video ‘Hakim Tolak Eksepsi, Hasto: Kami Hormati, Tak Kurangi Semangat’:

(mib/ygs)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Membagikan
Exit mobile version