Sabtu, Oktober 26


Serang

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melakukan mediasi ke pihak yang mengaku ahli waris dan pihak sekolah SDN 1 Petir yang disegel menggunakan tumpukan batu. Mediasi menyepakati agar semua pihak menghormati proses perdata yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam mediasi ini, hadir Camat Petir, kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak SD. Tumpukan batu yang menutup gerbang sekolah juga diangkut oleh masyarakat agar tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar keesokan harinya.

“Proses hukum sedang berjalan di pengadilan perdata, kita tunggu bagaimana sidangnya,” kata AKBP Condro di SDN 1 Petir, Kamis (24/10/2024).


Kegiatan penutupan gerbang dengan menumpuk batu katanya bisa mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat sekitar. Pihak ahli waris diminta menghormati proses peradilan yang masih berlangsung.

Polres juga tentunya bisa mengambil tindakan tegas jika ada kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Jangan sampai penyegelan dengan menumpuk batu di depan gerbang tersebut menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.

“Intinya, selama sampai dengan proses hukum belum selesai, jangan melakukan kegiatan apa pun yang memicu konflik sosial. Kita utamakan anak-anak yang sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya, SDN 1 Petir di Kecamatan Petir Kabupaten Serang disegel oleh orang yang mengaku ahli waris. Penyegelan dilakukan dengan menurunkan batu tepat di gerbang masuk SD tersebut.

Kepala SDN 1 Petir Ahri mengatakan orang yang mengaku ahli waris menurunkan batu tepat di depan gerbang sekolah pada Rabu (23/10) pukul 19.30 WIB. Penyegelan ini sempat mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.

“Sangat terganggu, karena di samping guru dan siswa, sekolah anak terganggu,” kata Ahri saat ditemui wartawan.

(bri/isa)

Membagikan
Exit mobile version