Sabtu, Desember 21
Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan akan menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Karyoto menyebut dua kasus tersebut menjadi utang dirinya.

“Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).

3 Kasus Firli Bahuri

Sebagai informasi, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.


Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak beperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Firli buka suara setelah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli mengatakan tidak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima suap terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11).

Firli juga mengatakan tidak ada benda yang disita dari rumahnya saat digeledah polisi. Firli berharap kasus ini segera tuntas.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ini mencuat saat KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Adapun SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan KPK.

SYL diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga menerima setoran USD 4.000 sampai 10.000 setiap bulan dari bawahannya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

Simak: Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri Selain Pemerasan SYL, Kantongi 4 Barbuk

[Gambas:Video 20detik]

Membagikan
Exit mobile version