Jakarta –
Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Lalu bagaimana mekanisme selanjutnya?
Sebelum membahas mekanisme selanjutnya, perlu diketahui nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK yang dipilih Komisi III DPR RI pada Rabu (21/11/2024). Berikut nama mereka:
Calon pimpinan KPK terpilih:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) 46 suara, yang juga merupakan ketua terpilih
2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) 48 suara
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) 33 suara
4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) 48 suara
5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) 39 suara
Calon Dewas KPK terpilih:
1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketentuan mekanisme pemilihan pimpinan KPK itu tertuang dalam Pasal 30. Dalam Pasal 30 ayat 12 disebutkan calon pimpinan yang telah dipilih DPR RI, harus segera disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan, artinya dihitung mulai hari ini.
Kemudian, Presiden wajib menetapkan calon terpilih itu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pimpinan DPR RI.
Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
(13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sedangkan untuk mekanisme anggota Dewas KPK diatur dalam Pasal 37E. Pasal tersebut berisi 11 ayat.
“Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 37E ayat 10.
Berikut bunyi lengkap Pasal 37E:
Pasal 37E
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
(10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nama Pimpinan KPK Dibawa ke Paripurna
Sebelumnya, Komisi III DPR lengkap memproses calon pimpinan (capim) dan calon Dewas KPK periode 2024-2029. Komisi III DPR telah sepakat lima capim dan lima calon Dewas KPK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Penetapan lima pimpinan dan lima Dewas KPK terpilih di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan pimpinan Komisi III DPR lainnya serta anggota.
“Setuju,” kata anggota Dewan ketika ditanya perihal setuju atau tidak mengenai nama-nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK, lalu disambut ketuk palu Habiburokhman.
(zap/dhn)