Rabu, Januari 22


Gianyar

PARQ Ubud, yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’, ditutup oleh Pemkab Gianyar karena pelanggaran peraturan. Meski ditutup, banyak warga asing masih terlihat di lokasi.

Sebutan Kampung Rusia bagi PARQ Ubud yang berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali itu muncul karena hunian itu ditinggali banyak orang asing, memang tidak semuanya warga Rusia. Namun, memang mayoritas turis asing yang tinggal di PARQ adalah WN Rusia.

PARQ Ubud mulai beroperasi sejak Mei 2020 sebagai kafe dan bar. Pada Oktober 2021, lokasi ini berkembang menjadi hotel dengan lima kamar. Dua tahun kemudian, penginapan ini memiliki setidaknya 103 kamar dengan target mencapai 500 kamar pada masa mendatang.


Dikutip dari laman resmi, PARQ berdiri di lahan seluas 120.000 meter persegi pada 2024. Pengelola berniat menambah 530.000 meter persegi area perumahan dan komersial pada 2026.

Tercatat, sebanyak 300 orang menjadi penghuni permanen tempat tersebut. Para turis asing bahkan tinggal di sana selama 4 tahun. Selain itu, ada 150.000 tamu PARQ setiap tahun.

Bangunan PARQ memiliki desain modern minim corak arsitektur Bali. Pemilik PARQ Ubud menyewakan seratus kamar di sekitar hamparan sawah seluas 4,5 hektar. Selain apartemen, PARQ dilengkapi kafe, restoran, pusat kebugaran, spa,serta coworking space bagi turis yang ingin bekerja jarak jauh (remote jobs) maupun pekerja work from anywhere (WFA) dari Bali.

Kendati dijuluki Kampung Rusia, akomodasi itu tidak eksklusif untuk warga Rusia. Hanya saja, turis asing asal Rusia memang mendominasi Bali sehingga banyak yang tinggal di PARQ.

PARQ pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) karena berbagai kegiatan WNA berlangsung di sana.

Sebelum ditutup, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud dua kali untuk mengikuti rapat pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

Hingga kemudian, usaha akomodasi yang disebut sebagai ‘Kampung Rusia’ itu ditutup olah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.

PARQ Ubud ditutup setelah dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar. PARQ Ubud dinilai melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tak hanya itu, PARQ Ubud juga dianggap melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Video penutupan PARQ Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

“Sudah mau out,” kata salah seorang karyawan yang menolak disebut namanya saat ditemui detikBali di PARQ Ubud, Selasa (21/1/2025).

Pantauan di lokasi, ada tiga petugas keamanan yang berjaga di pos jalan masuk PARQ Ubud sekitar pukul 16.30 Wita. Ada juga beberapa karyawan PARQ yang terlihat berjalan dan membawa perabotan ke mobil pikap di area parkir.

Setidaknya ada belasan warga asing yang terlihat keluar masuk PARQ dengan berjalan kaki atau mengendarai motor. Seorang karyawan mengatakan, masih banyak tamu yang tinggal di PARQ. Meski begitu, dia tidak dapat memastikan jumlah tamu yang tersisa pascapenutupan itu.

“(Tamu tersisa berapa) saya nggak tahu. Tapi, banyak,” kata karyawan itu.

Karyawan itu juga enggan menjelaskan alasan masih banyaknya warga asing yang tinggal di PARQ.

“(Situasi di PARQ) sudah aman. Tapi, (soal tamu) saya kurang tahu. Coba konfirmasi (manajemen) lewat media sosial,” dia menambahkan.

Tak lama kemudian, sejumlah personel Satpol PP Gianyar mendatangi ‘Kampung Rusia’ itu. Komandan Regu Satpol PP Gianyar, Eka Ariana, yang saat itu berada di sana mengatakan dirinya ditugaskan untuk menjaga dan mengawasi PARQ.

“Tiang ditugasi memantau saja. (Supaya tidak ada lagi tamu warga asing yang menginap) ya benar,” kata Eka.o/detikBali)

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version