Jakarta –
Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang minggu lalu. Harvey Moeis menangis setiap kali bicara tentang Sandra Dewi, aktris yang dia nikahi pada 2016.
“Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi, Yang Mulia,” ucap Harvey Moeis dengan suara bergetar menahan tangis.
“Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini. Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah, dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya,” ungkapnya.
Harvey Moeis memuji Sandra Dewi yang tak pernah sekalipun mengeluh sejak kasus dugaan korupsi pengelolaan timah juga mengacak-acak kehidupannya. Pujian terlontar terus dari mulut Harvey Moeis untuk ibu dari dua anaknya itu.
“Kembali ke istri saya, Sandra Dewi. Wanita manusia paling kuat yang pernah saya tahu. Ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karier, pekerjaan, lalu diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini,” tuturnya.
Harvey Moeis mengatakan Sandra Dewi memilih diam selama ini, meski mempunyai tempat untuk bicara di hadapan publik dengan statusnya sebagai selebritas. Namun, hal itu tak dilakukan oleh Sandra Dewi.
“Dia memilih untuk diam karena di agama kita diajarkan ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang harus kita lakukan adalah diam,” ucapnya.
Harvey Moeis mengungkapkan isi hatinya melihat Sandra Dewi yang sampai saat ini tetap ada untuknya. Dramatis, untaian kalimat-kalimat manis itu harus terucap di ruang sidang.
“Ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih, Sandra Dewi,” ucap Harvey Moeis.
“Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai,” tukasnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis mengaku bingung dengan hitungan kerugian negara senilai Rp 300 triliun. Harvey mempertanyakan dari mana kerugian negara itu.
Mulanya, Harvey menyampaikan kesaksian ahli yang menghitung kerugian negara tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan ahli hanya mengambil sampel 40 hektare dari luas ratusan ribu hektare lahan tambang timah di Bangka Belitung.
“Pengalaman saya di tambang batu bara, Yang Mulia, untuk pit, satu pit seluas 10 hektare, kalau kita mau melakukan eksplorasi kemudian mau kita gali, ada yang namanya pengaburan rapat setiap 5 sampai 10 meter untuk 10 hektare kita minimal itu 100 titik, Yang Mulia, 10 hektare dan itu kita lakukan mungkin jangka waktunya 6 bulan sampai 1 tahun. Itu saja masih salah, Yang Mulia, sering salah,” kata Harvey.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Jaksa meyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
(pus/nu2)