Jakarta –
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bicara soal usulan penghapusan pasal terkait larangan prajurit TNI aktif berbisnis. Maruli tak masalah jika usulan penghapusan aturan tersebut tidak dikabulkan di DPR.
“Ya maunya sih begitu (kesejahteraan prajurit dinaikkan), cuma kita kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya nggak boleh ya sudah nggak boleh. Kerja lagi,” kata Maruli usai memimpin pelantikan perwira remaja karir di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Maruli hanya menyarankan agar ada batasan untuk TNI dalam berbisnis. Meski demikian, dia tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.
“Saya cuma saran, cuma ya kadang-kadang yang saya bilang itu, dari institusi sendiri kalau bicara begitu takut diserang, makanya teman-teman media nanya, ya saya jawab menurut saya,” ucapnya.
“Kalau misalnya bisa dibikin koridor ya kita kerjakan, kalau memang undang-undangnya keluar tidak boleh, ya sudah, nggak usah bisnis ya gitu aja,” imbuhnya.
Dia memastikan jika nantinya TNI diperbolehkan berbisnis maka akan mengikuti aturan. Maruli menyebut bila nantinya ada bisnis yang dikelola anggota TNI AD ilegal bakal langsung ditindak.
“Ya kalau (bisnis) ilegal kita lebih takut hukumnya yang saya bilang ini. Sekarang terbukti, kalau ilegal pasti ada hukumnya. Ini di tentara yang saya bilang ini, kita merespons segala macam lebih cepat loh, ada seperti ini saya pasti saya tanya karena pasti wartawan nanya, kalau ilegal, ya kita juga ada atasannya, kita nggak mungkin anggotanya membela bisnis yang individu dari atasannya, enak sekali dia dapat duit terus gitu loh,” ucapnya.
“Kalau memang ada hukumnya, ilegal, laporkan pasti kita tindak, hukumnya cepat kok kalau ilegal mana berani kita udah demokrasi gini, orang media nyorot-nyorot terus masyarakat sedikit-sedikit surat ini, ini kan sekarang bikin TikTok aja sekarang harus langsung merespons kalau nggak repot kita, gitu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan aturan yang ada saat ini sudah semakin baik. Dia meminta jika ada anggotanya yang berbisnis secara ilegal untuk dilaporkan.
“Udah yakini lah, sekarang ini negara semakin baik aturan aturan semakin baik, kalau memang sudah melanggar aturan, laporkan saja, Anda WA aja pasti saya cek, benar nggak nih WA-nya, akhirnya saya capek, orang WA ke saya, saya cek nggak ada orangnya, orang iseng doang, setelah nomornya diteliti nggak ada juga orangnya, itu sering terjadi. Tapi mau nggak mau harus kita kerjakan. Kalau ada yang lihat ilegal-ilegal laporkan ke saya,” imbuhnya.
TNI Usul Pasal Larangan Berbisnis Dihapus
Diketahui aturan mengenai larangan personel TNI aktif untuk berbisnis ada pada pasal 39 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, berikut ini bunyinya:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. Kegiatan politik praktis;
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
(dek/idn)