Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin pada surat izin mengemudi (SIM) jika pemegang SIM melakukan pelanggaran. SIM bahkan bisa dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran tertentu.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penilangan sistem poin atau Traffic Attitude Record mulai berlaku Januari 2025 ini. Pemegang SIM akan diberikan 12 poin utuh, setiap pelanggaran yang dilakukan, poin akan berkurang sesuai bobot pelanggarannya.
“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpol yang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” kata Aan dikutip Korlantas Polri.
“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran. Bahkan, jika pengendara menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, SIM langsung dikurangi 12 poin. Ada pula pelanggaran berat yang membuat SIM dicabut selamanya. Artinya, pengendara yang melakukan pelanggaran berat itu tidak dibolehkan lagi mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
“Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” ujarnya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(rgr/lth)