Jumat, September 27


Jakarta

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebutkan pihaknya terus melakukan peninjauan terhadap kasus-kasus hukum yang sedang terjadi. Dia mengatakan hal ini menjadi salah satu fokus pihaknya.

Dia mengungkap proses penegakan hukum di Polri masih banyak menerima komplain dari masyarakat. Sebabnya, kata dia, Propam akan bekerja keras memastikan seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan Polri dapat berjalan secara profesional dan transparan.

“Kalau dari data yang udah kita terima ya memang hampir semua pelayanan yang kita temukan itu pasti ada komplain dari masyarakat. Namun, dari sekian banyak itu, memang ada beberapa apalagi yang sering terjadi itu masalah penegakan hukum. Ini masih angkanya masih cukup tinggi yang dilakukan oleh penyidik. Karena memang di dalam proses penegakan itu kan ada pihak korban dan pihak terlapor dan pelapor,” kata Karim kepada wartawan setelah menggelar rakor di PTIK, Jaksel, Kamis (26/9/2024).


“Biasanya banyak komplain itu dari pihak terlapornya. Karena dia ditahan dan lain sebagainya, komplain tidak profesional dan lain sebagainya. Namun ada beberapa juga dari pelapor penanganannya tidak profesional mungkin terlalu lama dan lain sebagainya. Nah ini juga menjadi perhatian kita juga bahwa pastikan proses penegakan hukum itu betul-betul profesional dan tidak berat sebelah dan transparan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, pihak Propam tentu akan meminta agar segala informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam sebuah perkara bisa diterima secara jelas. Dia juga mengatakan setiap masukan dari masyarakat harus direspon secara cepat.

“Berikan informasi kepada pelapor dengan SP2HP sehingga tidak ada komplain. Apabila terkait dengan terlapornya kalau misalnya mereka ditetapkan sebagai tersangka merasa komplain, ya ada jalur mekanisme melalui praperadilan,” jelas Karim.

“Dalam rangka itu kita kembalikan lagi pada mekanisme aturan praperadilan yang sudah berlaku. Yang penting prinsipnya setiap komplain masyarakat harus cepat kita respons, jangan kita biarkan,” imbuhnya.

(azh/azh)

Membagikan
Exit mobile version