Kamis, Februari 20


Jakarta

Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun penyidik masih belum menahan keempatnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.

“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” katanya kepada menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya alasan belum menahan Arsin dkk di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.

Dia mengungkap keempat tersangka itu dinilai telah terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” katanya.

Simak Video: Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang

(bel/aik)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version