Rabu, November 27


Jakarta

Kabar gembira bagi para guru di Indonesia! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan ada kenaikan gaji guru pada 2025 mendatang.

Kenaikan gaji guru bakal diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang diselenggarakan tanggal 28 November 2024.

Kenaikan gaji guru sendiri yang pertama akan dilakukan kepada para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN dan PPPK). Kenaikan gaji guru ASN akan sebesar satu kali gaji pokok yang diterima saat ini. Besarannya akan berbeda-beda tergantung dengan kepangkatan dan sebagainya.


“Guru PNS itu kenaikan. Kenaikan gaji sesuai dengan gaji pokok,” tegas Abdul Mu’ti usai menghadap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

“Gaji pokoknya sesuai dengan gaji pokok dia, pokoknya satu kali gaji pokok ya. Gaji pokok itu kan berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” sambungnya.

Dia menjelaskan kapan pastinya akan disesuaikan dengan pencairan dana dari Kementerian Keuangan.

“Berlaku 2025. Teorinya Januari kan tahun anggaran dimulai Januari tapi realisasi ini nanti tergantung dari bagaimana pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” terang Abdul Mu’ti.

Guru Honorer dan Swasta

Selain itu, gaji guru honorer dan swasta juga bisa mengalami kenaikan mulai 2025. Hal itu dilakukan dengan tambahan pendapatan dari tunjangan sertifikasi guru.

Menurutnya, guru-guru non ASN bisa mendapatkan pendapatan di luar gaji pokoknya di sekolah sebesar Rp 2 juta per bulan. Yang perlu digarisbawahi guru-guru ini harus sudah melakukan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Jadi begini jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta itu di luar gaji dia di sekolah asalnya,” ungkap Abdul Muti.

“Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta itu semua guru non-ASN,” paparnya menegaskan.

Dengan melakukan sertifikasi, maka peningkatan pendapatan guru dapat diiringi dengan naiknya kualitas dan kualifikasi guru tersebut. Di sisi lain, peningkatan kualifikasi lewat sertifikasi guru ini juga merupakan amanat dari Undang-undang. Maka dari itu, bagi guru ASN yang mau pendapatannya naik maka harus meningkatkan kualifikasinya.

“Jadi peningkatan kesejahteraan ini juga nanti mengikuti peningkatan kualifikasi gitu, jadi dia harus ikut PPG nah PPG itu kan pelatihan, untuk bagaimana guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya,” beber Abdul Muti.

Saksikan Live DetikPagi:

(hal/hns)

Membagikan
Exit mobile version