Kamis, Oktober 24


Jakarta

Bank Indonesia (BI) memperpanjang sejumlah kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga 31 Desember 2025. Salah satu di antaranya adalah uang muka (DP) kredit properti sebesar 0%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan makroprudensial ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semula kebijakan ini akan berakhir 31 Desember 2024.

“Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah 0% hingga Desember 2025,” tulis pengumuman BI dalam Instagram resminya, Kamis (24/10/2024).


Sebagai informasi, LTV adalah rasio jumlah pinjaman dengan nilai aset yang dibeli dengan pinjaman tersebut. Dengan LTV 100%, artinya nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) bisa mendapatkan pinjaman senilai 100% harga rumah yang akan dibeli alias tanpa uang muka.

Sebelumnya, BI melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 10,85% secara tahunan (yoy) per September 2024. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dua digit didukung oleh minat penyaluran yang terjaga seiring dengan berlanjutnya realokasi alat likuid dan dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI.

Pertumbuhan kredit tersebut diikuti dengan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) gross 2,26% dan NPL net 0,78%.

Pada periode yang sama, pembiayaan syariah tumbuh 11,37% yoy, sedangkan kredit UMKM tumbuh 5,04% yoy. Pertumbuhan UMKM membaik dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Ketahanan sistem keuangan diklaim terjaga seiring dengan likuiditas yang memadai, terlihat dari alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) pada September 2024 sebesar 25,22%. Lalu rasio kecukupan modal (CAR) per Agustus 2024 sebesar 26,69%.

[Gambas:Instagram]

(aid/ara)

Membagikan
Exit mobile version