Yogyakarta –
Juru parkir yang viral menggetok tarif parkir mobil sebesar Rp 25 ribu di pasar Kangen Jogja akhirnya ketemu. Ia bakal menjalani sidang tipiring.
Satreskrim dan Tim Satber Pungli Polresta Jogja berhasil mengamankan juru parkir yang nuthuk tarif di Pasar Kangen Jogja. Juru parkir itu bernama Bayu Tunggal Saputro (22).
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol MP Probo Satrio mengatakan Bayu diamankan saat berada di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, pada Sabtu (20/7) siang. Bayu mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh polisi.
“Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa (23/7/2024). Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/7) sore.
Atas aksinya tersebut, Bayu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Setelahnya, Bayu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jogja.
“Besok Selasa (23/7) kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring,” katanya.
Selain itu, Probo juga menyatakan bahwa pengakuan Bayu terkait adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan tidak benar. Menurutnya, pihak Polsek Gondomanan memang mengumpulkan juru parkir (jukir), namun bukan untuk kesepakatan tarif parkir melainkan imbauan penertiban.
“Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas,” tegasnya.
Bayu bahkan tidak mengikuti pertemuan dengan pihak Polsek Gondomanan. Juru parkir hanya diwakili oleh penanggung jawab wilayah. Kemudian baru diteruskan kepada para juru parkir yang bertugas di lapangan.
“Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada. Dia hanya pekerja di situ, pengurusnya itu Wahyu. Diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen,” ujarnya.
“Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir,” tambahnya.
Probo juga menjelaskan bahwa kejadian dalam video itu terjadi sebelum Pasar Kangen berakhir pada Sabtu (13/7) lalu. Namun, video baru diunggah pada Jumat malam (19/7).
“Kejadiannya itu sebelum tanggal 13, yang upload baru semalam. Pokoknya sebelum tanggal 13 selama Pasar Kangen berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho memastikan lokasi acara yang berada di Taman Budaya Yogyakarta bukan di bawah pengelolaan Pemkot Jogja maupun Pemda DIY.
Itu karena lokasinya berada di kawasan Jalan Remujung. Sedangkan kantong parkir milik pemerintah berada di Sriwedani. Kawasan Sriwedani yang berada di sisi selatan Jalan Remujung tetap berlaku tarif resmi.
Acuannya adalah Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2.500.
“Itu Jalan Remujung bukan di tempat kantong parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi jika mengacu ketentuan memang tidak sesuai aturan Perda untuk tarif yang diterapkan,” katanya.
——-
Artikel ini telah naik di detikJogja.
(wsw/wsw)