Jumat, Juli 5


Jakarta

Pemerintah mencabut status 18 bandara internasional dari total 34 bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebut jumlah itu bergerak dinamis.

Menjawab hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, awalnya menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi sementara, jumlah bandara internasional saat ini sudah ideal. Hal ini melihat pergerakan trafik penerbangan di berbagai bandara.

“Saat ini kita bergerak di angka 17 itu, itu pun sudah istilahnya plus satu, ya, karena awalnya 16. Plus satunya adalah Labuan Bajo. Jadi kami rasa dengan review yang dilakukan terhadap pergerakan trafik di tadinya, kan, 34 bandara, makanya kondisi inilah yang kami rasa saat ini paling ideal,” kata Sigit di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).


Ia pun tidak menjawab tegas mengenai peluang pengurangan jumlah bandara internasional. Namun, Sigit mengatakan bahwa kondisi ideal itu sebenarnya bersifat dinamis. Hal ini berarti jumlah penetapan bandara internasional tidak semata untuk melayani regular flight alias penerbangan rutin ke luar negeri.

Sebab menurut Sigit, ada berbagai bandara yang tidak berstatus internasional namun bisa melayani penerbangan ke luar negeri. Beberapa contohnya seperti untuk penyelenggaran ibadah haji atau menunaikan umrah.

“Ada sebuah bandara yang mungkin statusnya tidak internasional tetapi tetap bisa melayani penerbangan seperti haji atau umroh karena memang itu bisa dibuka untuk kondisi khusus,” terangnya.

Sebelumnya berdasarkan detikcom, pemerintah memangkas jumlah bandara internasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (Kepmen 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Penetapan ini bertujuan mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Membandingkan data 17 bandara internasional eksisting berdasarkan Kepmen 31/2024 dengan bandara yang ada sebelumnya, berikut adalah daftar lapangan terbang di Indonesia yang masih dan sudah tidak berstatus bandara internasional.

Daftar 18 bandara yang dicoret dari status internasional:

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
  2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
  5. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
  8. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
  10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
  12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
  13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
  14. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
  15. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
  16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
  17. Bandara Mopah, Merauke (MKQ)
  18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)

Daftar 17 bandara internasional terbaru:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT (Baru Ditambah April 2024)

***

Artikel ini telah tayang di detikFinance.

(bnl/bnl)

Membagikan
Exit mobile version